Senin, 12 November 2012

tugas softskill 2 : macam - macam organisasi beserta contohnya

Macam-macam Organisasi

     Organisasi terbagi menjadi tiga. Organisasi Niaga, Organisasi Sosial dan Organisasi Regional & Internasional. Berikut ini adalah penjelasan dari ketiga Organisasi tersebut:

1.  Organisasi Niaga
     Organisasi Niaga adalah organisasi yang tujuan utamanya mencari keuntungan
Macam-macam Organisasi Niaga :
-    Perseroan Terbatas (PT), yaitu perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang berbadan hukum.
-    Perseroan Komanditer (CV), yaitu salah satu badan usaha yang dilakukan oleh pelaku bisnis usaha kecil dan menengah (UKM) di Indonesia.
-    Firma (Fa), yaitu suatu organisasi bisnis dimana ada perjanjian dua orang atau lebih untuk memperoleh keuntungan bersama.
-    Koperasi, yaitu badan usaha yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
-    Join Venture, yaitu kerjasama antara dua orang atau lebih dalam bidang bisnis untuk membentuk perusahaan baru.
-    Trust, yaitu penggabungan dua unit usaha menjadi satu dan masing-masing unit usaha kehilangan identitasnya. Beberapa perusahaan yang telah melebur akan melahirkan perusahaan baru yang lebih besar.
-    Kartel, yaitu persekutuan perusahaan-perusahaan dibawah suatu perjanjian untuk mencapai tujuan tertentu.
-    Holding Company, yaitu suatu usaha untuk menggabungkan satu perusahaan dengan perusahaan lain.

2.    Organisasi Sosial
       Organisasi sosial adalah perkumpulan orang yang dibentuk oleh masyarakat dalam bentuk perkumpulan sosial baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Organisasi sosial ini berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat untuk membangun bangsa dan negara agar menjadi lebih baik lagi.
Ciri-ciri organisasi sosial, yaitu:
a.    Rumusan batasan-batasan operasional dari suatu organisasi jelas.
b.    Menetapkan para anggotanya secara formal.
c.    Memiliki identitas yang jelas.
Jalur pembentukan organisasi Kemasyarakatan :
    •    Jalur Keagamaan
Contohnya : Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Sarikat Islam (SI), Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Gabungan Usaha Perbaikan Pendidikan Islam (GUPPI), Majelis Da’wah Islamiyah (MDI), Dewan Mesjid Indonesia (DMI), Ikatan Cendekiawan Muslim se Indonesia (ICMI), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Aisyiah, Muslimat NU, dan sebagainya. Sedangkan organisasi keagamaan Islam yang bersifat lokal pada umumnya bergerak di bidang da’wah dan pendidikan seperti: Majelis Ta’lim, Yayasan Pendidikan Islam, Yayasan Yatim Piatu, Lembaga-Lembaga Da’wah Lokal, dsb.
    •    Jalur Profesi
Contohnya : PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia)
    •    Jalur Kepemudaan
Contohnya : Karang taruna
    •    Jalur Kemahasiswaan
Contohnya : BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) berisikan anggota-anggota mahasiswa yang telah terpilih sebagai badan eksekutif dari kampus tersebut.
    •    Jalur Kepartaian & Kekaryaan
Contohnya : Partai-partai politik seperti Partai Demokrat, Golkar, PDI Perjuangan, PKS (Partai Keadilan Sejahtera), dsb.

3.    Organisasi Regional & International
   
    a.    Organisasi Regional adalah organisasi yang luas wilayahnya meliputi beberapa negara tertentu saja.
Macam-macam organisasi regional :
•    APEC (Asia Pasific Economic Cooperation) yaitu organisasi kerja sama negara-negara kawasan Asia Pasifik di bidang ekonomi).
•    EEC (Europe Economic Community) yaitu masyarakat ekonomi kawasan Eropa.
•    ASEAN (Association of South East Asian Nation).

    b.    Organisasi Internasional adalah organisasi yang anggota-anggotanya meliputi negara di dunia.
Macam-macam organisasi internasional :
1.    UN = United Nation = PBB (1945).
2.    UNICEF = United Nations International Childrens Emergency Fund (1946), namun namanya diganti setelah thn 1953 menjadi United Nations Children’s Fund.
3.    UNESCO = the United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (16 November 1945).
4.    UNCHR = United Nations Commission on Human Rights (2006).
5.    UNHCR = Uited Nations High Commissioner for Refugees (14 Desember 1950).
6.    UNDPR = The United Nations Division for Palestinian Rights (2 Desember 1977).
7.    UNSCOP = The United Nations Special Committee on Palestine (May 1947, oleh 11 negara).
8.    WHO = World Health Organization (7 April 1948).
9.    IMF = International Monetary Fund (Juli 1944, 180 negara).
10.    NATO = North Atlantic Treaty Organisation (4 April 1949).
11.    NGO = Non-Governmental Organizations. Dalam bahasa Indonesia Lembaga Swadaya Masyarakat – LSM, yang didirikan oleh perorangan atau per-group dan tidak terikat oleh pemerintah.
12.    GREENPEACE (40 negara, dari Europe, State of America, Asia, Africa dan Pacific, semenjak 1971).
13.    AMNESTY International (1961, memiliki sekitar 2,2 juta anggota, dari 150 negara, organisasi yg membantu menghentikan penyelewengan/pelecehan hak azasi manusia).
14.    WWF = the World Wildlife Fund (1985, Memiliki hampir 5 juta pendukung, distribusi dari lima benua, memiliki perkantoran/perwakilan di 90 negara).
15.    G8 = Group of Eight, kelompok negara termaju di dunia. Sebelumnya G6 pd thn 1975, kemudian dimasuki oleh Kanada 1976 (Perancis, Jerman, Italia, Jepang, Britania Raya, Amerika Serikat, Kanada dan Rusia (tidak ikut dalam seluruh acara), serta Uni Eropa.
16.    EU = The European Union (27 negara anggota, 1 november 1993).
17.    DANIDA = Danish International Development Assistance (Organisasi yg memberikan bantuan kepada negara2 miskin, pengungsi, bencana alam).
18.    ICRC = International Committee of the Red Cross (1863) = Palang Merah, gerakan bantuan kemanusiaan saat bencana alam atau peperangan.
19.    OPEC = Organization of the Petroleum Exporting Countries (1960, anggota 13 negara, termasuk Indonesia).


Sumber :
1. http://marinnrin.wordpress.com/2010/10/05/macam-macam-organisasi/
2. http://dunia-atas.blogspot.com/2012/10/macam-macam-organisasi.html
3. http://tujuhkoto.wordpress.com/2010/06/21/organisasi-sosial-keagamaan-dan-pendidikan-islam-kasus-perti/